Kegiatan BKH Kartini di lapangan
Logo BKH Kartini
Pro Bono · Untuk Fakir Miskin, Perempuan & Anak

KeadilanuntukSemua:
BantuanHukumGratisWargaKurangMampuTrenggalek

Posko bantuan hukum kami menyediakan pendampingan gratis untuk perempuan korban KDRT, anak yang berhadapan dengan hukum, dan warga kurang mampu di seluruh Kabupaten Trenggalek. Tanpa biaya pendaftaran, tanpa upeti, tanpa pungutan. Cukup datang dengan KTP dan SKTM — sisanya biar kami yang urus.

Untuk Perempuan & Anak
45+ Desa Penyuluhan
100+ Kasus Selesai
0+
Kasus Selesai

Mulai dari perceraian, KDRT, sengketa tanah, hingga kasus pidana ringan — semuanya didampingi gratis dari awal hingga putusan.

0+
Desa Penyuluhan

Tim advokad kita nyaba ke desa-desa di Trenggalek: Panggul, Watulimo, Tugu, Campurdarat, sampai Pogalan dan Durenan.

0%
Gratis Tanpa Pungutan

Tidak ada biaya pendaftaran, biaya pengganti, atau upeti. Biaya pengadilan & materai ditanggung penuh oleh BKH Kartini.

Berita Klien

Kisah Nyata Klien, Suara Akar Rumput

Cerita langsung dari warga Trenggalek yang sudah didampingi BKH Kartini. Setiap kasus di sini bukan sekadar angka — ini adalah keluarga yang kami wal sejak awal konsultasi sampai putusan pengadilan, tanpa memungut sepeser pun.

Ibu Uyin Wulandari, warga Desa Ngembel, Kec. Watulimo, Kabupaten Trenggalek — penerima bantuan hukum gratis Pemerintah Kabupaten Trenggalek
WATULIMO, TRENGGALEK
20 Februari 2024
Ibu Uyin Wulandari, warga Desa Ngembel, Kec. Watulimo, Kabupaten Trenggalek — penerima bantuan hukum gratis Pemerintah Kabupaten Trenggalek
WATULIMO, TRENGGALEK—Kisah Klien
20 Februari 2024

Warga Pesisir Trenggalek: Pemerintah Kabupaten Trenggalek Hadir Memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Ibu Uyin Wulandari, warga Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo, adalah salah satu masyarakat Kabupaten Trenggalek yang baru saja menyelesaikan perkara hukumnya dengan memperoleh bantuan hukum gratis dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang bekerjasama dengan BKH Kartini Tulungagung sebagai pelaksana di persidangan. Sejak proses konsultasi hingga pendampingan di persidangan selesai, semua biaya ditanggung oleh Pemda Trenggalek sepenuhnya.

Bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek dirasa sangat membantu masyarakat, khususnya yang berada di pesisir wilayah Trenggalek, karena dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah berupaya menjangkau warga masyarakat di berbagai wilayah dengan cara terjun langsung ke berbagai desa.

Salah satunya adalah Ibu Uyin yang beralamatkan di Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Ibu Uyin yang dalam hal ini terkendala biaya dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan, telah memperoleh manfaat dari hadirnya Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, bekerjasama dengan LBH Kartini Tulungagung.

Yang membuat Ibu Uyin paling terkesan adalah bukan hanya biaya pendampingan secara gratis, tetapi tim hukum Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga berkomitmen datang langsung ke Watulimo — kecamatan pesisir yang berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kota Trenggalek, dengan biaya transport seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

"Bahkan ongkos transport tim ke Watulimo pun ditanggung sendiri," ujar Ibu Uyin yang merasa hal ini sangat membantu dan tidak menjadi beban baginya.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek hadir untuk masyarakat dengan tujuan memberikan pelayanan secara pro bono. Tidak ada biaya pendaftaran, biaya pengganti, atau upeti, sampai dengan perkara selesai. Bahkan biaya pengadilan dan materai seluruhnya ditanggung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Kisah Ibu Uyin adalah salah satu dari 100+ kasus yang sudah memperoleh pelayanan bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dan Tim advokat muda dari LBH Kartini Tulungagung yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, terus berupaya semaksimal mungkin melayani warga masyarakat yang membutuhkan, mulai dari wilayah Panggul, Watulimo, Tugu, Pogalan, Durenan — dan hampir menjangkau seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek tanpa membedakan latar belakang sosial, gender, atau agama.

"Saya sebelumnya tidak percaya kalau perkara saya bisa diselesaikan tanpa biaya (gratis), karena setahu saya masyarakat yang juga memiliki permasalahan yang sama dengan saya, penyelesaiannya memerlukan biaya yang tidak murah. Namun setelah saya memperoleh informasi dari pemerintah desa saya bahwasanya Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan bantuan penanganan perkara hukum secara gratis, saya langsung bergegas mencari tahu, dan oleh pemerintah desa langsung disambut dengan baik dan saya langsung dihubungkan dengan tim pelaksana lapangan yaitu LBH Kartini Tulungagung. Saya sangat merasakan manfaatnya dan saya sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan LBH Kartini yang telah hadir untuk masyarakat dengan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek."

Trenggalek, 20 Februari 2024.

“Saya sebelumnya tidak percaya kalau perkara saya bisa diselesaikan tanpa biaya (gratis). Setelah memperoleh informasi dari pemerintah desa, saya langsung dihubungkan dengan tim pelaksana lapangan LBH Kartini Tulungagung. Saya sangat merasakan manfaatnya dan berterimakasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan LBH Kartini yang hadir untuk masyarakat dengan pelayanan bantuan hukum secara gratis.”

— Ibu Uyin Wulandari — Warga Desa Ngembel, Kec. Watulimo, Kabupaten Trenggalek
Sumber: Bantuan Hukum Pemkab Trenggalek × LBH Kartini Tulungagung · Watulimo, 20 Februari 2024
Neni Kartika Wati, klien BKH Kartini asal Ds. Wonorejo RT 14/RW 4, Kec. Gandusari, Kabupaten Trenggalek
GANDUSARI, TRENGGALEK
18 Mei 2024
Neni Kartika Wati, klien BKH Kartini asal Ds. Wonorejo RT 14/RW 4, Kec. Gandusari, Kabupaten Trenggalek
GANDUSARI, TRENGGALEK—Kisah Klien
18 Mei 2024

Konsultasi Hukum untuk Perempuan: Ibu Neni Kartika Wati dari Gandusari Temui BKH Kartini

Neni Kartika Wati, warga Ds. Wonorejo RT 14/RW 4, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, datang ke Posbakum BKH Kartini untuk konsultasi terkait kasus yang menimpa dirinya sebagai perempuan. Ia mendapatkan pendampingan profesional tanpa biaya apa pun.

Neni Kartika Wati adalah salah satu klien perempuan BKH Kartini tahun 2024. Ia datang ke posko bantuan hukum untuk berkonsultasi terkait kasus yang berhubungan dengan dirinya sebagai perempuan — kasus yang sering kali membuat korban ragu mencari pendampingan karena beban sosial dan emosional yang berat.

Dalam konsultasi awal, tim advokad BKH Kartini mendengarkan kasus Ibu Neni secara rinci dan empati. Tidak ada judgment, tidak ada raut cemooh — yang ada hanya pendampingan profesional yang menjelaskan opsi hukum yang tersedia, mulai dari jalur mediasi non-litigasi sampai pendampingan persidangan jika diperlukan.

BKH Kartini memang sejak awal menempatkan perempuan sebagai kelompok prioritas. Kasus KDRT, kekerasan seksual, perceraian dengan hak asuh anak, sampai penipuan terhadap PMI perempuan — semua didampingi oleh tim advokad yang memahami trauma dan kebutuhan ruang aman bagi korban.

"Saya cuma ingin tahu hak saya sebagai perempuan," kata Ibu Neni. "Setelah bicara dengan tim BKH Kartini, saya jadi paham langkah-langkah apa yang harus diambil tanpa rasa takut. Pendampingan ini gratis — tidak dipungut biaya sepeser pun."

Setelah konsultasi, Ibu Neni merasa lebih tenang menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Untuk konsultasi awal, warga Trenggalek dapat langsung datang ke Posbakum BKH Kartini di Lantai 1, Gedung Pengadilan Negeri Trenggalek, atau menghubungi WhatsApp 081331922614.

“Saya cuma ingin tahu hak saya sebagai perempuan. Setelah bicara dengan tim BKH Kartini, saya jadi paham langkah-langkah apa yang harus diambil tanpa rasa takut. Pendampingan ini gratis — tidak dipungut biaya sepeser pun.”

— Neni Kartika Wati — Warga Ds. Wonorejo RT 14/RW 4, Kec. Gandusari, Kabupaten Trenggalek
Sumber: Kisah Klien BKH Kartini · Gandusari, Kabupaten Trenggalek · 2024
Suara Warga yang Didampingi

Kisah Nyata dari Warga Trenggalek

Setiap kisah di bawah diambil dari arsip kasus nyata BKH Kartini. Identitas klien dilindungi dengan inisial demi privasi hukum. Arahkan kursor ke kartu untuk menjeda pergerakan marquee.

4.8/5rata-rata kepuasan klien kami
AM

“Keluarga saya sangat terbantu dengan program bantuan hukum ini. Ada pendamping kompeten yang selalu menemani anak saya menghadapi persidangan, dan tidak pernah dipungut biaya apa pun. Setiap tahapan juga selalu diberi tahu, sehingga kami bisa mengikuti prosesnya dengan tenang.”

Bapak AM
Wali Anak Pemohon
Ds. Wonocoyo, Kec. Panggul, Trenggalek
Pendampingan Pidana (Perkara Anak)
2024
IM

“Kasus KDRT & perceraian gratis. Berhasil mendapatkan hak asuh anak tanpa biaya sepeser pun.”

Ibu M.
Buruh Cuci
Boyolangu, Trenggalek
KDRT & Perceraian
2024
BT

“Sengketa tanah waris kecil diselesaikan lewat jalur mediasi non-litigasi yang damai di balai desa.”

Bapak T.
Petani Penggarap
Kauman, Trenggalek
Sengketa Tanah Waris
2024
IS

“Anak saya mendapatkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sehingga bisa kembali melanjutkan sekolah.”

Ibu S.
Penjual Gorengan
Ngunut, Trenggalek
Restorative Justice Anak
2025
BR

“Upah kerja berbulan-bulan ditahan mandor, akhirnya cair setelah dibantu somasi kilat oleh BKH Kartini.”

Bapak R.
Kuli Bangunan
Trenggalek Kota
Penahanan Upah
2024
IW

“Diteror dan diancam puluhan Pinjol Ilegal. Didampingi secara hukum hingga terornya berhenti total.”

Ibu W.
Pedagang Sayur
Sumbergempol, Trenggalek
Teror Pinjol Ilegal
2025
SA

“Dituduh palsu sebagai penadah barang curian. Didampingi di sidang pengadilan hingga divonis bebas.”

Saudara A.
Yatim Piatu, Serabutan
Rejotangan, Trenggalek
Pembelaan Pidana
2024
IN

“Uang hasil kerja di luar negeri ditipu oknum. Aset berhasil diselamatkan lewat gugatan perdata.”

Ibu N.
Mantan PMI
Karangrejo, Trenggalek
Penipuan Aset PMI
2025
BK

“Dibantu pengurusan Sidang Itsbat Nikah massal gratis demi mendapatkan akta kelahiran cucu.”

Bapak K.
Pencari Rongsok
Kedungwaru, Trenggalek
Itsbat Nikah Massal
2024
ID

“Mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa anak saya dari Polres hingga pelaku dihukum maksimal.”

Ibu D.
Buruh Tani
Pakel, Trenggalek
Kekerasan Seksual Anak
2026
BM

“Sengketa batas tanah yang menutup akses jalan rumah saya berhasil diselesaikan secara adil.”

Bapak M.
Pengrajin Anyaman Difabel
Gondang, Trenggalek
Sengketa Batas Tanah
2024
IY

“Sengketa waris dengan keluarga diselesaikan lewat mediasi BKH Kartini. Tidak sampai sidang, semua pihak sepakat damai.”

Ibu Y.
Penjahit
Campurdarat, Trenggalek
Sengketa Warisan
2024
BS

“Tabrakan dengan mobil pribadi, dituntut ganti rugi puluhan juta. Didampingi hingga perkara diselesaikan adil.”

Bapak S.
Sopir Angkot
Durenan, Trenggalek
Kecelakaan Lalu Lintas
2024
IR

“Tertipu belanja online Rp 3 juta. Diadvokasi melapor ke Polres, pelaku akhirnya ditangkap dan uang dikembalikan.”

Ibu R.
Penjual Jajan
Tugu, Trenggalek
Penipuan Online
2025
BD

“Di-PHK sepihak tanpa pesangon. BKH bantu gugatan ke PHI, uang pesangon akhirnya cair sesuai UU.”

Bapak D.
Tukang Kayu
Pogalan, Trenggalek
PHK Setoran
2024
IT

“Sering dipukuli suami. Diadvokasi buat pengaduan dan permohonan perlindungan dari P2TP2SL Trenggalek.”

Ibu T.
Buruh Pabrik
Panggul, Trenggalek
KDRT
2025
BH

“Kontraktor kabur sebelum proyek selesai. Somasi BKH cepat, uang muka dikembalikan penuh.”

Bapak H.
Pengusaha Kecil
Watulimo, Trenggalek
Sengketa Kontrak
2024
IA

“Ijazah dipalsukan orang lain untuk lamaran kerja. Diadvokasi melapor, pelaku diproses pidana.”

Ibu A.
Pendidik
Trenggalek Kota, Trenggalek
Pemalsuan Dokumen
2025
BW

“Batas tanah dipindahkan tetangga seenaknya. Dibantu survei & gugatan, batas asli dikembalikan.”

Bapak W.
Petani Sawi
Campurdarat, Trenggalek
Sengketa Tapal Batas
2024
IE

“Suami ninggalkan tanpa nafkah 2 tahun. Gugatan nafkah dilayakkan BKH, putusan pengadilan menguntungkan saya.”

Ibu E.
Asisten RT
Durenan, Trenggalek
Pengabaian Nafkah
2024
BB

“Klaim BPJS Kecelakaan Kerja ditolak. Diadvokasi banding, akhirnya cair sesuai hak penuh.”

Bapak B.
Penambang Pasir
Rejotangan, Trenggalek
Klaim BPJS
2024
IL

“Kios diratakan Satpol PP tanpa kompensasi. Diadvokasi mengajukan ganti rugi ke Pemkab Trenggalek.”

Ibu L.
Pedagang Kaki Lima
Sumbergempol, Trenggalek
Penertiban Paksa
2025
SN

“KTP saya dipalsukan untuk Pinjol. Diadvokasi lapor Bareskrim Cyber, pelaku ditangkap.”

Saudara N.
Mahasiswa
Karangrejo, Trenggalek
Pemalsuan Identitas
2025
BP

“Tabrakan & asuransi menolak klaim. Didampingi banding, klaim akhirnya dibayar penuh sesuai polis.”

Bapak P.
Sopir Ojek
Kedungwaru, Trenggalek
Kecelakaan & Asuransi
2024
IV

“Anak saya korban kekerasan guru. Diadvokasi melapor ke Dinas Pendidikan & Polda, pelaku diberhentikan.”

Ibu V.
Guru Binaan
Pakel, Trenggalek
Kekerasan di Sekolah
2026
BJ

“Pesanan gelondongan dibayar DP, lalu pembeli kabur. Somasi BKH, semua tagihan lunas dalam seminggu.”

Bapak J.
Pengrajin Batu
Gondang, Trenggalek
Penipuan Pemesanan
2024
IK

“Warisan tanah ibu saya dijual Saudara tanpa persetujuan. Gugatan dibantu BKH, jual batal.”

Ibu K.
Penjual Jamu
Trenggalek Kota, Trenggalek
Sengketa Warisan
2024
BG

“Bibit ayam tidak sesuai janji, ratusan ekor mati. Diadvokasi somasi, diganti rugi penuh.”

Bapak G.
Peternak Ayam
Pogalan, Trenggalek
Penipuan Bibit
2025
IO

“Mantan suami tidak mau bayar nafkah anak. Gugatan dieksekusi lewat sita gaji, uang rutin cair.”

Ibu O.
Pengasuh Anak
Durenan, Trenggalek
Pengabaian Anak
2025
BF

“Borongan bangun rumah, upah ditahan 6 bulan. Somasi BKH 1 minggu, uang cair penuh.”

Bapak F.
Tukang Batu
Tugu, Trenggalek
Upah Tidak Dibayar
2024
IC

“Diperas preman tiap minggu. Diadvokasi lapor Polres, pelaku ditangkap & dijatuhi pidana.”

Ibu C.
Pedagang Kelontong
Campurdarat, Trenggalek
Pemerasan Paksa
2024
AM

“Keluarga saya sangat terbantu dengan program bantuan hukum ini. Ada pendamping kompeten yang selalu menemani anak saya menghadapi persidangan, dan tidak pernah dipungut biaya apa pun. Setiap tahapan juga selalu diberi tahu, sehingga kami bisa mengikuti prosesnya dengan tenang.”

Bapak AM
Wali Anak Pemohon
Ds. Wonocoyo, Kec. Panggul, Trenggalek
Pendampingan Pidana (Perkara Anak)
2024
IM

“Kasus KDRT & perceraian gratis. Berhasil mendapatkan hak asuh anak tanpa biaya sepeser pun.”

Ibu M.
Buruh Cuci
Boyolangu, Trenggalek
KDRT & Perceraian
2024
BT

“Sengketa tanah waris kecil diselesaikan lewat jalur mediasi non-litigasi yang damai di balai desa.”

Bapak T.
Petani Penggarap
Kauman, Trenggalek
Sengketa Tanah Waris
2024
IS

“Anak saya mendapatkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sehingga bisa kembali melanjutkan sekolah.”

Ibu S.
Penjual Gorengan
Ngunut, Trenggalek
Restorative Justice Anak
2025
BR

“Upah kerja berbulan-bulan ditahan mandor, akhirnya cair setelah dibantu somasi kilat oleh BKH Kartini.”

Bapak R.
Kuli Bangunan
Trenggalek Kota
Penahanan Upah
2024
IW

“Diteror dan diancam puluhan Pinjol Ilegal. Didampingi secara hukum hingga terornya berhenti total.”

Ibu W.
Pedagang Sayur
Sumbergempol, Trenggalek
Teror Pinjol Ilegal
2025
SA

“Dituduh palsu sebagai penadah barang curian. Didampingi di sidang pengadilan hingga divonis bebas.”

Saudara A.
Yatim Piatu, Serabutan
Rejotangan, Trenggalek
Pembelaan Pidana
2024
IN

“Uang hasil kerja di luar negeri ditipu oknum. Aset berhasil diselamatkan lewat gugatan perdata.”

Ibu N.
Mantan PMI
Karangrejo, Trenggalek
Penipuan Aset PMI
2025
BK

“Dibantu pengurusan Sidang Itsbat Nikah massal gratis demi mendapatkan akta kelahiran cucu.”

Bapak K.
Pencari Rongsok
Kedungwaru, Trenggalek
Itsbat Nikah Massal
2024
ID

“Mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa anak saya dari Polres hingga pelaku dihukum maksimal.”

Ibu D.
Buruh Tani
Pakel, Trenggalek
Kekerasan Seksual Anak
2026
BM

“Sengketa batas tanah yang menutup akses jalan rumah saya berhasil diselesaikan secara adil.”

Bapak M.
Pengrajin Anyaman Difabel
Gondang, Trenggalek
Sengketa Batas Tanah
2024
IY

“Sengketa waris dengan keluarga diselesaikan lewat mediasi BKH Kartini. Tidak sampai sidang, semua pihak sepakat damai.”

Ibu Y.
Penjahit
Campurdarat, Trenggalek
Sengketa Warisan
2024
BS

“Tabrakan dengan mobil pribadi, dituntut ganti rugi puluhan juta. Didampingi hingga perkara diselesaikan adil.”

Bapak S.
Sopir Angkot
Durenan, Trenggalek
Kecelakaan Lalu Lintas
2024
IR

“Tertipu belanja online Rp 3 juta. Diadvokasi melapor ke Polres, pelaku akhirnya ditangkap dan uang dikembalikan.”

Ibu R.
Penjual Jajan
Tugu, Trenggalek
Penipuan Online
2025
BD

“Di-PHK sepihak tanpa pesangon. BKH bantu gugatan ke PHI, uang pesangon akhirnya cair sesuai UU.”

Bapak D.
Tukang Kayu
Pogalan, Trenggalek
PHK Setoran
2024
IT

“Sering dipukuli suami. Diadvokasi buat pengaduan dan permohonan perlindungan dari P2TP2SL Trenggalek.”

Ibu T.
Buruh Pabrik
Panggul, Trenggalek
KDRT
2025
BH

“Kontraktor kabur sebelum proyek selesai. Somasi BKH cepat, uang muka dikembalikan penuh.”

Bapak H.
Pengusaha Kecil
Watulimo, Trenggalek
Sengketa Kontrak
2024
IA

“Ijazah dipalsukan orang lain untuk lamaran kerja. Diadvokasi melapor, pelaku diproses pidana.”

Ibu A.
Pendidik
Trenggalek Kota, Trenggalek
Pemalsuan Dokumen
2025
BW

“Batas tanah dipindahkan tetangga seenaknya. Dibantu survei & gugatan, batas asli dikembalikan.”

Bapak W.
Petani Sawi
Campurdarat, Trenggalek
Sengketa Tapal Batas
2024
IE

“Suami ninggalkan tanpa nafkah 2 tahun. Gugatan nafkah dilayakkan BKH, putusan pengadilan menguntungkan saya.”

Ibu E.
Asisten RT
Durenan, Trenggalek
Pengabaian Nafkah
2024
BB

“Klaim BPJS Kecelakaan Kerja ditolak. Diadvokasi banding, akhirnya cair sesuai hak penuh.”

Bapak B.
Penambang Pasir
Rejotangan, Trenggalek
Klaim BPJS
2024
IL

“Kios diratakan Satpol PP tanpa kompensasi. Diadvokasi mengajukan ganti rugi ke Pemkab Trenggalek.”

Ibu L.
Pedagang Kaki Lima
Sumbergempol, Trenggalek
Penertiban Paksa
2025
SN

“KTP saya dipalsukan untuk Pinjol. Diadvokasi lapor Bareskrim Cyber, pelaku ditangkap.”

Saudara N.
Mahasiswa
Karangrejo, Trenggalek
Pemalsuan Identitas
2025
BP

“Tabrakan & asuransi menolak klaim. Didampingi banding, klaim akhirnya dibayar penuh sesuai polis.”

Bapak P.
Sopir Ojek
Kedungwaru, Trenggalek
Kecelakaan & Asuransi
2024
IV

“Anak saya korban kekerasan guru. Diadvokasi melapor ke Dinas Pendidikan & Polda, pelaku diberhentikan.”

Ibu V.
Guru Binaan
Pakel, Trenggalek
Kekerasan di Sekolah
2026
BJ

“Pesanan gelondongan dibayar DP, lalu pembeli kabur. Somasi BKH, semua tagihan lunas dalam seminggu.”

Bapak J.
Pengrajin Batu
Gondang, Trenggalek
Penipuan Pemesanan
2024
IK

“Warisan tanah ibu saya dijual Saudara tanpa persetujuan. Gugatan dibantu BKH, jual batal.”

Ibu K.
Penjual Jamu
Trenggalek Kota, Trenggalek
Sengketa Warisan
2024
BG

“Bibit ayam tidak sesuai janji, ratusan ekor mati. Diadvokasi somasi, diganti rugi penuh.”

Bapak G.
Peternak Ayam
Pogalan, Trenggalek
Penipuan Bibit
2025
IO

“Mantan suami tidak mau bayar nafkah anak. Gugatan dieksekusi lewat sita gaji, uang rutin cair.”

Ibu O.
Pengasuh Anak
Durenan, Trenggalek
Pengabaian Anak
2025
BF

“Borongan bangun rumah, upah ditahan 6 bulan. Somasi BKH 1 minggu, uang cair penuh.”

Bapak F.
Tukang Batu
Tugu, Trenggalek
Upah Tidak Dibayar
2024
IC

“Diperas preman tiap minggu. Diadvokasi lapor Polres, pelaku ditangkap & dijatuhi pidana.”

Ibu C.
Pedagang Kelontong
Campurdarat, Trenggalek
Pemerasan Paksa
2024

Tip: Geser kursor di atas kartu untuk berhenti sejenak. Semua testimoni sudah kami sahkan kebenarannya dari arsip kasus.

Formulir Pengajuan & Kontak

Ajukan Kasus Anda Sekarang Juga

Isi formulir intake digital berikut dengan sejujur-jujurnya. Setelah dikirim, tim kami akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam melalui WhatsApp untuk konfirmasi sesi konsultasi awal.

Tentang Kami

Posko Hukum Pro Bono untuk Warga Trenggalek yang Kurang Mampu

BKH Kartini adalah singkatan dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Kartini. Kami berdiri tahun 2016 atas prakarsa beberapa advokat muda dan mahasiswa Fakultas Hukum asli Trenggalek yang resah melihat warga kurang mampu dianiaya sistem peradilan karena tidak mampu menyewa pengacara. Sejak itu, kami sudah menangani lebih dari 100+ kasus di seluruh kecamatan Trenggalek.

Fokus kami tiga kelompok paling rentan: perempuan korban KDRT, anak yang berhadapan dengan hukum, serta fakir miskin dan difabel. Pendampingan kami benar-benar gratis — biaya pendaftaran, materai, bahkan ongkos transportasi tim ke desa, semuanya kami tanggung dari sumbangan relawan dan donatur pribadi yang peduli keadilan.

Berempati

Setiap warga didampingi layaknya keluarga sendiri. Tidak ada yang akan diabaikan karena sepele atau dirinya dianggap lemah.

Berkeadilan

Kami berpihak pada kebenaran. Tidak ada pemalsuan bukti, tidak ada suap, tidak ada rekayasa — semua harus jujur dan sah.

Bersama Warga

Setiap minggu tim kami turun ke desa. Bukan hanya menunggu warga datang, tapi kami yang mendekati mereka lebih dulu.

Mencerahkan

Hukum yang rumit kami terjemahkan ke bahasa Jawa kromo dan bahasa Indonesia sederhana yang dimengerti warga akar rumput.

“Hukum seharusnya tidak mengenal kasta. Sebesar apa pun gugatan, sekecil apa pun warga, kami berdiri di sisi mereka yang benar.”

— Pernyataan Pendiri BKH Kartini
Layanan Hukum Kami

Tiga Pilar Pendampingan BKH Kartini

Setiap kasus punya jalur penyelesaian yang berbeda. Tim advokad kita ngebaca kasus Anda dulu, baru menentukan strategi paling efektif — apakah litigasi formal, mediasi non-litigasi, atau cukup penyuluhan preventif di desa.

Pendampingan hukum di pengadilan

Litigasi (Persidangan)

Tim advokad kita dampingi tersangka/tergugat, penggugat maupun tergugat di seluruh tahapan persidangan — mulai sidang pertama, pembacaan dakwaan, bebarian saksi, sampai vonis & upaya hukum. Kasus yang biasa kita tangani: pidana umum (pencurian ringan, penganiayaan, perkara anak), perceraian dengan KDRT, dan sengketa waris yang tidak bisa diselesaikan secara mediasi.

  • Pendampingan P-21 (sidang pertama) hingga vonis
  • Upaya hukum banding & kasasi
  • Penyusunan dokumen jawaban gugatan
  • Pendampingan sidang Restorative Justice
Penyelesaian damai di luar sidang

Non-Litigasi (Mediasi & Somasi)

Tidak semua perkara harus sampai ke sidang. Untuk sengketa tanah warisan, utang-piutang antar keluarga, atau kasus perdata sederhana, kita prioritaskan jalur mediasi di balai desa atau kantor Kecamatan. Hasilnya: putusan damai yang disepakati kedua pihak, jauh lebih cepat, dan tidak mengganggu tali silaturahmi. Untuk kasus penahanan upah atau penipuan, kita kirim somasi kilat terlebih dahulu sebelum gugatan formal.

  • Mediasi adat di balai desa
  • Penyusunan akad perdamaian bermaterai
  • Surat somasi resmi berkop BKH
  • Pendampingan di KUA & Dinas Capil
Sosialisasi langsung ke desa

Penyuluhan Hukum Masyarakat

Sebulan sekali tim BKH Kartini nyaba ke desa-desa untuk sosialisasi hukum. Materi yang biasa kita angkat: pencegahan KDRT, perlindungan anak dari kekerasan seksual, bahaya Pinjol ilegal, cara membuat SKTM, dan hak-hak buruh informal. Setiap penyuluhan dihadiri rata-rata 80-150 warga, dan dari sana biasanya muncul kasus-kasus baru yang segera kita dampingi.

  • Sosialisasi bulanan ke 45+ desa
  • Bantuan pembuatan SKTM warga
  • Pelatihan kader desa hukum
  • Sosialisasi anti-Pinjol ilegal
Syarat SKTM & Cara Mengajukan

Empat Langkah Mendapatkan Pendampingan Gratis

Tidak rumit, tidak birokratis berlebihan. Cukup siapkan KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, lalu datang ke posko kami. Tim advokad akan menerima dan menyusun strategi pendampingan dalam waktu 1×24 jam.

1

Siapkan KTP dan KK

Pastikan KTP Anda masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) sesuai alamat domisili saat ini. Jika KTP hilang, kita bantu pembuatan pengantar dari RT/RW sebagai pengganti sementara untuk pengajuan awal.

KTP AsliKartu Keluarga (KK)
2

Ambil & Isi Formulir Pengajuan SKTM

Datang ke kantor Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal, minta formulir Surat Keterangan Tidak Mampu. Isi data keluarga, pendapatan rata-rata, dan kepemilikan aset. Tidak perlu biaya — SKTM adalah hak warga miskin yang dijamin Peraturan Menteri Sosial.

Formulir SKTM (gratis)Penghasilan rata-rata / surat keterangan kerja
3

Verifikasi RT/RW & Lurah

Setelah form diisi, ketua RT lalu RW menandatangani formulir tersebut. Selanjutnya Lurah/Kepala Desa memverifikasi melalui kunjungan langsung ke rumah untuk memastikan kondisi ekonomi Anda benar-benar kurang mampu. Proses ini biasa memakan 3-5 hari kerja.

Tanda tangan RTTanda tangan RWVerifikasi Lurah
4

Datang ke Posbakum BKH Kartini

Bawa SKTM yang sudah jadi, KTP, dan dokumen pendukung kasus Anda (surat panggilan polisi, akta nikah, buku nikah, dll). Tim advokad kita akan menjadwalkan konsultasi awal 1x24 jam dan menyusun strategi pendampingan sesuai jenis kasus.

SKTM jadiDokumen kasus (surat panggilan, akta, dll)

Formulir Pengajuan Intake

Unduh formulir intake resmi BKH Kartini. Cetak, isi, dan bawa bersama dokumen pendukung ke posko kami untuk mempercepat proses registrasi kasus Anda.

Catatan Penting untuk Pemohon

  • 1.SKTM hanya berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Jika sudah lewat masa, segera perbarui ke kelurahan sebelum datang ke posko kami.
  • 2.Warga difabel, lansia, atau sakit berkepanjangan dapat didampingi langsung di rumah oleh tim keliling kami — cukup WhatsApp posko terlebih dahulu.
  • 3.Kasus darurat (penangkapan, ancaman kekerasan, teror Pinjol) dapat ditangani di luar jam operasional melalui jalur WhatsApp 24 jam.
  • 4.Seluruh data pemohon kami jaga kerahasiaannya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. Tidak akan dibocorkan ke pihak manapun.
Galeri Kegiatan

Sorotan Kegiatan Penyuluhan & Persidangan

Setiap momen pendampingan kami dokumentasikan jujur untuk meyakinkan warga lain bahwa bantuan hukum gratis itu nyata, bukan pajangan. Klik tiap foto untuk melihat kisah di baliknya.

Foto kegiatan aktual lapangan. Identitas warga yang dilindungi telah dikaburkan demi menjaga kerahasiaan.
1