
Mengawal Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Sampai ke Penerima Manfaat
Komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, terus dilakukan.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan lembaga bantuan hukum diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ke mana mereka harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.
Bantuan hukum tidak semata-mata dimaknai sebagai pendampingan terhadap masyarakat yang sedang menjalani proses hukum. Lebih dari itu, bantuan hukum juga memiliki fungsi edukatif dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.
Masyarakat yang memahami hukum akan lebih mampu melindungi dirinya dari berbagai tindakan yang merugikan, memahami pilihan penyelesaian masalah, serta mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Manfaat program bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini salah satunya juga dirasakan oleh AM, warga Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul. Saat ini anaknya sedang menghadapi perkara hukum pidana dan dibantu oleh Organisasi Bantuan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Pada saat Tim Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin datang ke rumahnya, Sdr. AM menyampaikan bahwa keluarganya sangat terbantu dengan adanya program ini karena ada pendamping yang kompeten yang selalu mendampingi anaknya dalam menghadapi permasalahan hukum tersebut. AM juga menyampaikan bahwa selama proses pendampingan hukum, tidak pernah dipungut biaya apa pun; selain itu pada setiap tahapan juga selalu diberi tahu oleh Organisasi Bantuan Hukum sehingga seluruh tahapan persidangan dan tahapan dapat diikuti dengan optimal.
AM menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek karena memiliki program bantuan hukum ini. Karena di tengah kebingungan saat menghadapi permasalahan hukum ada yang membantu untuk memberikan arahan serta mendampingi selama proses persidangan.
AM berharap program ini dapat terus berjalan sehingga banyak orang yang kondisi ekonominya seperti dirinya mendapatkan layanan serupa.
“Keluarga saya sangat terbantu dengan adanya program ini karena ada pendamping yang kompeten yang selalu mendampingi anaknya dalam menghadapi permasalahan hukum tersebut. Selama proses pendampingan hukum, tidak pernah dipungut biaya apa pun; selain itu pada setiap tahapan juga selalu diberi tahu oleh Organisasi Bantuan Hukum.”


